Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Surat pengantar/blanko Kepala Desa
  2. Foto copy KTP dan KK

  1. Menerima permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi dan paraf dari kasi pelayanan
  3. Memberikan disposisi
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

1. Pemohon Mendaftarkan di loket pendaftaran

2. Pemeriksaan kelengkapan persyaaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register 

4. Paraf kasi pelayanan

5. Penanda tanganan oelh camat

6. Penyerahan dokumen reekomendasi kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Pindah Penduduk

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Palengaan

Jl. Raya Palengaan No. 1 Pamekasan

Telp : (0324 7710279)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk"