1. Pemohon Mendaftarkan di loket pendaftaran
2. Pemeriksaan kelengkapan persyaaratan
3. Petugas mencatat dalam buku register
4. Paraf kasi pelayanan
5. Penanda tanganan oelh camat
6. Penyerahan dokumen reekomendasi kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Dokumen Surat Keterangan Pindah Penduduk
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Palengaan
Jl. Raya Palengaan No. 1 Pamekasan
Telp : (0324 7710279)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store