Rekomendasi Pembuatan Akte Kelahiran

  1. Mengisi formulir yang di tanda tangani oleh Kepala Desa
  2. Foto copy KTP Orang Tua
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  4. asli dan Foto copy Keterangan Bidan yang menolong Persalinan
  5. Foto copy KTP 2 orang saksi
  6. Formulir pengantar dari Kecamatan

  1. Menerima permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi dan paraf dari kasubag umum
  3. Memberikan disposisi
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

1. Pemohon mendaftarkn di loket pendaftaran

2. Pemeriksaan /kelengkapan berkas persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Proses pembuatan Akte Kelahiran di UPT Kab. Pamekasan

5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen Akte Kelahiran

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Palengaan

Jl. Raya Palengaan No. 1 Pamekasan

Telp : (0324 7710279)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan Akte Kelahiran"