Rekomedasi Pembuatan KTP-el

  1. Mengisi formulir yang di tanda tangani oleh Kepala Desa
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy ijasah/keterangan tidak berijazah

  1. Menerima permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi dan paraf dari kasi pelayanan
  3. Memberikan disposisi
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

1. Pemohon datang sendiri

2. Mendaftarkan di loket pendaftaran

3. Verifikasi berkas persyaratan

4. Petugas mencatat dalam buku register

5. Pelaksanaan perekaman KTP

6. Proses pencetakan KTP di Dispenduk & Capil

7. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan KTP-el

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Palengaan

Jl. Raya Palengaan No. 1 Pamekasan

Telp : (0324 7710279)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomedasi Pembuatan KTP-el"