Rekomendasi Model C

  1. Mengisi form C yang di tanda tangani Kades/Lurah
  2. Foto copy KTP
  3. Kartu Keluarga KK asli dan foto copy

  1. Menerima Permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi berkas
  3. Memberikan paraf
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

1. Pemohon mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Pemeriksaan /mencocokkan kebenaran data dengan dokumen aslinya

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penanda tanganan oleh ca,at

5. Penyerahan dokumen yang telah di tanda tangani kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Model C

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Palengaan

Jl. Raya Palengaan No. 1 Pamekasan

Telp : (0324 7710279)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Model C"