Jangka waktu penyelesaian pelayanan pemakaian Alat Berat kurang lebih 4 hari. Diawali dengan pengajuan permohonan dari Pihak Kedua (Pemohon) yang selanjutnya di disposisi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diteruskan ke Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Alat Berat yang memakan waktu kurang lebih 45 menit. Selanjutnya, Bidang Jasa Konstruksi dan Alat Berat melakukan survey ke lokasi pekerjaan sesuai surat Pemohon untuk mengetahui layak atau tidaknya pekerjaan dilakukan dan jenis alat berat apa yang akan diturunkan proses ini memakan waktu kurang lebih dua hari. Apabila layak dikerjakan, selanjutnya dibuat surat perjanjian sewa menyewa (spsm), kemudian Pemohon wajib membayar retribusi pemakaian alat berat (PAD) yang disetorkan ke kas daerah melalui Bank BRI yang dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS). Proses ini memakan waktu kurang lebih 2 jam. Selanjutnya Bidang Alat Berat membuat Surat Perintah Tugas untuk operator dan Surat Perintah Tugas Supir Trado untuk memobilisasi/demobilisasi alat berat ke lokasi dan dari lokasi pekerjaan, selama kurang lebih dua hari.
Biaya sewa alat berat meliputi Truck Trado sebesar Rp 1.000.000,- sekali jalan untuk memobilisasi alat berat yang akan digunakan, setelah selesai digunakan dikenakan biaya untuk demobilisasi dengan tarif yang sama. Untuk alat beratnya sendiri biaya sewa sebesar Rp 1.900.000,-
Sewa Menyewa Alat Berat
Aduan, Saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Tindak Lanjut Penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
Unit Kerja yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah Sub Bagian Tata Usaha
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreStaf