Pemakaian Alat Berat

  1. Membuat Surat Permohonan Pemakaian Alat Berat

  1. Pemohon membuat Surat Permohonan Peminjaman /Pemakaian Alat Berat
  2. Sesuai Disposisi Survey ke Lokasi Pekerjaan
  3. Jika Ok akan dilanjutkan dengan Membuat Surat Perjanian Sewa Menyewa (SPSM) Alat Berat
  4. Membayar Retribusi PAD Sesuai dengan Perda untuk kas daerah melalui Bank BRI
  5. Mobilisasi/Demobilisasi Alat Berat ke dan dari lokasi pekerjaan

Jangka waktu penyelesaian pelayanan pemakaian Alat Berat kurang lebih 4 hari. Diawali dengan pengajuan permohonan dari Pihak Kedua (Pemohon) yang selanjutnya di disposisi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diteruskan ke Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Alat Berat yang memakan waktu kurang lebih 45 menit. Selanjutnya, Bidang Jasa Konstruksi dan Alat Berat melakukan survey ke lokasi pekerjaan sesuai surat Pemohon untuk mengetahui layak atau tidaknya pekerjaan dilakukan dan jenis alat berat apa yang akan diturunkan proses ini memakan waktu kurang lebih dua hari. Apabila layak dikerjakan, selanjutnya dibuat surat perjanjian sewa menyewa (spsm), kemudian Pemohon wajib membayar retribusi pemakaian alat berat (PAD) yang disetorkan ke kas daerah melalui Bank BRI yang dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS). Proses ini memakan waktu kurang lebih 2 jam. Selanjutnya Bidang Alat Berat membuat Surat Perintah Tugas untuk operator dan Surat Perintah Tugas Supir Trado untuk memobilisasi/demobilisasi alat berat ke lokasi dan dari lokasi pekerjaan, selama kurang lebih dua hari.

Biaya sewa alat berat meliputi Truck Trado sebesar Rp 1.000.000,- sekali jalan untuk memobilisasi alat berat yang akan digunakan, setelah selesai digunakan dikenakan biaya untuk demobilisasi dengan tarif yang sama. Untuk alat beratnya sendiri biaya sewa sebesar Rp 1.900.000,-

Sewa Menyewa Alat Berat

Aduan, Saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  1. Datang Langsung;
  2. Surat.

 

Tindak Lanjut Penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi Aduan;
  2. Mediasi;
  3. Koordinasi dan cek lokasi

 

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Ruang Kantor untuk verifikasi aduan;
  2. Komputer

 

Unit Kerja yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah Sub Bagian Tata Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemakaian Alat Berat"