Pelayanan Penerimaan Tamu Kaji Banding

  1. 1. Surat pengantar/permohonanyang ditujukan kepada Kepala Dinas kesehatan yang ditandatangani pimpinan lembaga/Dekan/Pimpinan Ormas atau LSM /atau sebutan lain.
  2. 2. Surat pengantar dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman

  1. 1. Peserta menyerahkan surat pengantar dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman 2. Peserta mengikuti paparan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman 3. Peserta mengikuti paparan dari Puskesmas Mlati II 4. Peserta mengikuti diskusi dan telusur dokumen terkait paparan dari narasumber jika diperlukan 5. Peserta menyelesaikan administrasi terkait keuangan sesuai tarif yang telah ditentukan 6. Peserta mengisi form umpan balik sebagai masukan untuk Puskesmas Mlati II

Dari peserta datang ke Puskesmas Mlati II sampai dengan peserta pulang

Sesuai Peraturan Bupati Sleman no 59 tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Puskesmas

Data, Dokumen kaji banding

 

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

  1. Kotak saran
  2. SMS /Telpon/ whatsapp : 0811 26 44 112
  3. Website : www.pkmmlati2.slemankab.go.id
  4. Alamat e-mail  : puskesmasmlati2@slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan: Berta Devi Aryani, M. Psi., Psikolog

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu Kaji Banding"