Pelayanan 24 Jam Terbatas

  1. 1. Rekam Medis
  2. 2. Kartu Jaminan Kesehatan
  3. 3. Form rujukan internal

  1. 1. Pasien atau keluarga pasien dengan kriteria gawat darurat (emergency) dan kasus tertentu yang memerlukan tindakan mendaftar di pelayanan pendaftaran 24 Jam Terbatas 2. Pasien yang membutuhkan tindakan menuju ruang pelayanan 24 Jam Terbatas 3. Pasien dibantu oleh petugas untuk dilakukan triase guna menentukan kasus yang dialami pasien perlu mendapat tindakan langsung atau tidak. Triase dilakukan dengan mempertimbangkan kasus dan kondisi pasien. Ketentuan triase ditunjukkan dalam papan informasi yang berada di dalam ruang pelayanan 24 Jam Terbatas 4. Pasien memberikan informasi keluhan kepada petugas ketika petugas sedang melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan pemeriksaan penunjang dan tindakan yang diperlukan 5. Pasien atau keluarga pasien menerima penjelasan tindakan dari petugas dan menyatakan persetujuan terhadap tindakan pada lembar informed consent 6. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kebutuhan, yaitu penanganan langsung, observasi, rujuk internal (rujuk rawat inap atau pelayanan lainnya), atau rujuk eksternal (rujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan) 7. Jika keadaan pasien sudah membaik, pasien diijinkan pulang oleh petugas 8. Pasien mendapatkan obat sesuai resep 9. Melakukan pembayaran sesuai tindakan yang diterima bagi pasien tanpa Jaminan Kesehatan

dari pasien mendaftar sampai dengan pulang

  1. Pasien tanpa Jaminan Kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman no 59 tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Pasien dengan Jaminan Kesehatan diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No 52 tahun 2016 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Jasa pelayanan, Resep, Obat, Surat keterangan dokter, Surat ijin,Visum et Repertum

 

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

  1. Kotak saran
  2. SMS /Telepon/ whatsapp : 0811 26 44 112
  3. Website : www.pkmmlati2.slemankab.go.id
  4. Alamat e-mail  : puskesmasmlati2@slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan: Berta Devi Aryani, M. Psi., Psikolog

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan 24 Jam Terbatas"