Pelayanan Kesehatan Jiwa

  1. 1. Kartu Jaminan Kesehatan

  1. 1. Masyarakat (tokoh masyarakat/ tokoh agama/ kader/ TKSK/ keluarga) mengetahui/ menemukan informasi tentang seseorang yang menunjukkan tanda-tanda (perilaku, pikiran, perasaan) mengalami gangguan jiwa atau permasalahan kejiwaan yang lain (ODGJ/ODMK) di wilayah Desa Sumberadi, Desa Tlogoadi, dan Desa Tirtoadi 2. Masyarakat (tokoh masyarakat/ tokoh agama/ kader/ TKSK/ keluarga) menyampaikan informasi kepada petugas (perawat/ psikolog/ petugas promosi kesehatan) Puskesmas Mlati II dengan cara datang langsung/ telepon/ sms 3. Mendiskusikan rencana tindak lanjut dengan petugas untuk menangani permasalahan sesuai dengan kondisi ODGJ/ODMK 4. Menjalankan peran sesuai dengan rencana tindak lanjut yang telah didiskusikan (petugas melakukan PHN/penyuluhan/perujukan ke rumah sakit) 5. Memantau kondisi ODGJ/ODMK secara berkala 6. Mendorong terbangunnya lingkungan yang mendukung bagi pemulihan ODGJ/ODMK

mulai dari pasien mendaftar sampai pasien pulang

  1. Pasien tanpa Jaminan Kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman No 59 tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Puskesmas
  2. Pasien dengan Jaminan Kesehatan diberlakukan aturan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal yang telah disepakati

 

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

  1. Kotak saran
  2. SMS / WA / Telepon : 0811 26 44 112
  3. Website : www.pkmmlati2.slemankab.go.id
  4. E-mail  : puskesmasmlati2@slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan : Berta Devi Aryani, M. Psi., Psikolog

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"