Rekomendasi Izin Pembuangan Limbah Cair

  1. formulir permohonan
  2. peta lokasi dan denah drainase
  3. SOP pengelolaan IPAL dan organisasi pengelolanya
  4. fotocopy akte pendirian, izin usaha, IMB, dan izin lingkungan (UKL-UPL / RKL-RPL)
  5. surat pernyataan kesanggupan mentaati persyaratan yang berlaku

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan Dinas Perkim-LH dengan membawa berkas izin pembuangan limbah cair
  2. Petugas melakukan evaluasi kelengkapan administrasi (dokumen administrasi dan dokumen teknis), jika ada kekurangan administrasi berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas melakukan evaluasi teknis (jika diperlukan) dilanjutkan dengan verifikasi lapangan dan kajian pembuangan air limbah
  4. Setelah disetujui oleh Tim Teknis Dinas Perkim-LH akan memberikan surat rekomendasi izin pembuangan limbah cair, namun jika setelah dilakukan evaluasi teknis tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan maka akan dilakukan penolakan izin.

Keputusan penerbitan atau penolakan izin maksimal 50 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pembuangan Limbah Cair

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen

Jalan Pahlawan 98 Kebumen

Telepon  : (0287) 381989 / 381518

Website  :  disperkimlh.kebumenkab.go.id

email      : disperkimlh@kebumenkab.go.id

                 dinasperkimlh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pembuangan Limbah Cair"