KIA/KB/Imunisasi

  1. 1. Pasien sudah mendaftar di bagian pendaftaran
  2. 2. Berkas Rekam medis sudah tersedia di unit KIA/KB/Imunisasi
  3. 3. Buku KIA
  4. 4. Kartu Kontrol KB
  5. 5. KTP
  6. 6. Pasien hadir dan bersedia dilakukan pemeriksaan

  1. Pelayanan KIA 1. Pasien menunggu panggilan sesuai antrian di KIA 2. Pasien dengan jaminan kesehatan menandatangani form bukti pelayanan di KIA 3. Pasien mendapatkan pelayanan di KIA 4. Jika diperlukan pasien mendapatkan form rujukan internal (pemeriksaan laboratorium, konsultasi gizi, konsultasi psikologi, BP Umum, konsultasi sanitasi, rawat inap, 24 jam terbatas) 5. Pasien melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium kepada Bidan pengirim untuk dikonsultasikan 6. Pasien melakukan pembayaran di kasir bagi pasien tanpa jaminan kesehatan
  2. Pelayanan KB/Imunisasi 1. Pasien menunggu panggilan sesuai antrian di KB/Imunisasi 2. Pasien dengan jaminan kesehatan menandatangani form bukti pelayanan untuk pelayanan Imunisasi 3. Pasien Mengumpulkan persyaratan klaim untuk pelayanan KB (FC KTP, Kartu jaminan, Kartu kontrol KB) 4. Pasien melakukan pembayaran di kasir bagi pasien tanpa jaminan kesehatan 5. Pasien mendapatkan pelayanan di KB/Imunisasi

Pelayanan KIA

  1. Pasien menunggu panggilan sesuai antrian di KIA
  2. Pasien dengan jaminan kesehatan menandatangani form bukti pelayanan di KIA
  3. Pasien mendapatkan pelayanan di KIA
  4. Jika diperlukan pasien mendapatkan form rujukan internal (pemeriksaan laboratorium, konsultasi gizi, konsultasi psikologi, BP Umum, konsultasi sanitasi, rawat inap, 24 jam terbatas)
  5. Pasien melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium kepada Bidan pengirim untuk dikonsultasikan
  6. Pasien melakukan pembayaran di kasir bagi pasien tanpa jaminan kesehatan

Pelayanan KB/Imunisasi

  1. Pasien menunggu panggilan sesuai antrian di KB/Imunisasi
  2. Pasien dengan jaminan kesehatan menandatangani form bukti pelayanan untuk pelayanan Imunisasi
  3. Pasien Mengumpulkan persyaratan klaim untuk pelayanan KB (FC KTP, Kartu jaminan, Kartu kontrol KB)
  4. Pasien melakukan pembayaran di kasir bagi pasien tanpa jaminan kesehatan
  5. Pasien mendapatkan pelayanan di KB/Imunisasi

 

  1. Pasien tanpa Jaminan Kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman No 59 tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Pasien dengan Jaminan Kesehatan diberlakukan aturan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No 52 tahun 2016 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Pelayanan jasa KIA, KB dan Imunisasi

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

  1. Kotak saran
  2. SMS /Telpon/ Whatsapp : 0811 26 44 112
  3. Website : www.pkmmlati2.slemankab.go.id
  4. Alamat e-mail  : puskesmasmlati2@slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan: Berta Devi Aryani, M. Psi., Psikolog

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KIA/KB/Imunisasi"