Layanan KTP-El

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Lunas PBB tahun berjalan (rangkap 3)
  3. Membawa KTP yang rusak
  4. Membawa Fotocopy Kartu Keljuarga (KK) rangkap 3
  5. Membawa Fotocopy KTP (rangkap 3)

  1. Pemohon Ambil Nomor Antrian
  2. Menunggu Panggilan Antrian
  3. Penyerahan Berkas dan Pengecekkan Berkas
  4. Setelah Berkas dinyatakan Lengkap, kemudian dilegalisasi pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan berkas kepada Pemohon Pelayanan Selesai

Setelah semua persyaratan lengkap

Pelayanan tidak dipungut biaya (gratis)

Perbaikan KTP-EL yang rusak

Website Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store