Pelayanan Pendaftaran

  1. 1. Kartu periksa/kartu identitas pasien (KTP/SIM/Kartu pelajar)
  2. 2. Kartu Jaminan Kesehatan (bila ada)
  3. 3. Buku KIA ( bagi pasien yang periksa di pelayanan KIA/Imunisasi)

  1. 1. Pasien mengambil nomor urut antrian sesuai dengan pelayanan yang dituju 2. Pasien menyatukan nomor antrian dengan kartu periksa/identitas 3. Pasien meletakkan nomor antrian di kotak antrian 4. Pasien menunggu panggilan dari petugas pendaftaran sesuai dengan antrian 5. Pasien mendapatkan pelayanan pendaftaran 6. Pasien menunggu di tempat pelayanan yang dituju

  1. Pasien mengambil nomor urut antrian sesuai dengan pelayanan yang dituju
  2. Pasien menyatukan nomor antrian dengan kartu periksa/identitas
  3. Pasien meletakkan nomor antrian di kotak antrian
  4. Pasien menunggu panggilan dari petugas pendaftaran sesuai dengan antrian

Tidak dipungut biaya.

  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 52 tahun 2016 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
  2. Peraturan Bupati Sleman No 59 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
  3. Peraturan Bupati Sleman No 60 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan

Jasa pelayanan pendaftaran

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

  1. Kotak saran
  2. SMS /Telepon/ whatsapp : 0811 26 44 112
  3. Website : www.pkmmlati2.slemankab.go.id
  4. Alamat e-mail  : puskesmasmlati2@slemankab.go.id

 

 2. Petugas pelayanan pengaduan: Berta Devi Aryani, M. Psi., Psikolog

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"