Pelayanan Pindah Datang Dari Luar Daerah

  1. KK LAMA
  2. SURAT PINDAH DARI KECAMATAN/KELURAHAN LAMA
  3. SURAT PINDAH DARI KECAMATAN/KELURAHAN BARU
  4. SURAT NIKAH
  5. KTP/SUKET

  1. KELURAHAN
  2. KECAMATAN

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Permohonan pindah datang WNI antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang ditandatangani Camat (F-1.39)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Datang Dari Luar Daerah"