Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa ( Pelayanan Pemeriksaan Umum dalam gedung ).

  1. Membawa kartu identitas diri ( KTP / KK )
  2. Membawa kartu BPJS / JKN ( Bila punya )

  1. 1. Pendaftaran Tanpa Antrian melalui Pelayanan PUSTAKA Download aplikasi PUSTAKA melalui Play store di HP Android ( https://play.google.com/store /apps/detail?id=com.universedeveloper.pustaka ) atau SMS / WA dengan format : No.kartu#NIK#NamaLengkap#TglLahir#Alamat#PoliTujuan# TglKunjungan#Cara Bayar
  2. 2. Pendaftaran Langsung Melalui Loket Puskesmas, dengan mengambil nomor antrian loket sesuai Poli Pelayanan yang dituju.
  3. 3. Pasien akan dilayani melalui di poli umum sesuai nomor antrian ( Kecuali kondisi Gawat darurat ) oleh perawat dan dokter sampai selesai.
  4. 4. Apabila diperlukan rujukan akan diproses rujukan ( BPJS / Umum ) ke Rumah Sakit tujuan

Dimulai dari asuhan keperawatan sampai selesai pemeriksaan oleh dokter di poli Puskesmas

( Tidak termasuk bila ada rujukan internal  )

Gratis

Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa termasuk konseling

WA / SMS 082250005853 / 08112692331

atau

Kotak saran / Aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa ( Pelayanan Pemeriksaan Umum dalam gedung )."