Ijin Penutupan Saluran Irigasi

No. SK: 30.2/kep.KDH/A/2022

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  2. 2. Setifikat Tanah.
  3. 3. IPPT USAHA/ IPPT Non Usaha.
  4. 4. Sket rencana penggunaan tanah yang dimohon/gambar teknis.
  5. 5. Surat kuasa dan KTP Elektronik kuasa ( jika dikuasakan )
  6. 6. Denah letak tanah yang dimohon.
  7. 7. Sosialisasi ke P3A ( pemindahan saluran dan penutupan saluran untuk jalan penghubung )
  8. 8. Surat rekomendasi dari P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) setempat bahwa tidak berkeberatan dengan rencana penutupan/pemindahan/penentuan batas sempadan saluran irigasi.
  9. 9. Surat pernyataan yang menyatakan akan melaksanakan penutupan saluran irigasi sesuai dengan izin yang dikeluarkan dan bersedia untuk melakukan pembongkaran apabila tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan.
  10. 10. Foto kondisi lokasi (tampak depan, tampak samping)

  1. 1. Pemohon mendaftar pada Aplikasi SINOM
  2. 2. Admin Perizinan Bidang SDA menerima dan mengarsip berkas permohonan. Apabila dinyatakan lengkap, petugas mencatat dalam buku register. Apabila tidak lengkap dan atau tidak benar, berkas dikembalikan ke pemohon
  3. 4. Tim Teknis UPTD PSDA melakukan peninjauan ke lokasi yang dimohon
  4. 5. Tim Teknis melakukan koordinasi dengan Koordinator Wilayah dan Juru Wilayah kemudian membuat konsep gambar rekomendasi teknis
  5. 6. Gambar konsep rekomendasi teknis dimintakan persetujuan
  6. 7. Gambar rekomendasi di Unggah ke Aplikasi SIMDASDA
  7. 8. Meneliti dan membuat konsep Surat Rekomendasi Perizinan
  8. 9. Menyampaikan gambar rekomendasi dan Konsep Surat Rekomendasi untuk disetujui
  9. 10. Gambar Rekomendasi dan Surat Rekomendasi disahkan
  10. 11. Surat Rekomendasi dan Gambar Rekomendasi Teknis dikirim ke Aplikasi SINOM
  11. 12. Petugas DMPTSP menyerahkan Surat dan Gambar Rekomendasi Teknis kepada pemohon

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin penutupan saluran irigasi, Sempadan Saluran Irigasi Pemindahan Saluran Irigasi

Melalui SIMDASDA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINOM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Penutupan Saluran Irigasi"