Uji Baru

  1. STNK asli
  2. Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Kendaraan
  3. Surat TERA untuk kendaraan tangki/taksi
  4. KTP Pemilik
  5. Surat kuasa apabila pengurus bukan pemilik kendaraan

  1. Pemilik kendaraan mendaftar secara online melalui www.ngekironline.co.id
  2. Verifikasi oleh petugas
  3. Penerbitan kode billing pembayaran
  4. Pembayaran retribusi sesuai nominal yang tertera pada kode billing (dapat melalui ATM, teller bank, Internet Banking, mesin EDC)
  5. Pemilik kendaraan menerima Notifikasi berupa jadwal pengujian
  6. Pemilik kendaraan membawa dokumen persyaratan dan unit kendaraan ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor untuk dilaksanakan uji kendaraan
  7. Kendaraan dinyatakan lulus uji, Pemilik kendaraan mendapat tanda lulus uji kendaraan bermotor
  8. Kendaraan dinyatakan tidak lulus uji, terbit rekomendasi untuk perbaikan kendaraan

Pelayanan  maksimal 1 hari (rata-rata  45 menit 30 detik tanpa perbaikan)

  1. Verifikasi berkas permohonan uji : 30 detik
  2. Input data pendaftaran : 1 menit 30 detik
  3. Penghitungan dan cetak billing retribusi : 30 detik
  4. Input data kendaraan ke dalam aplikasi : 30 detik
  5. Rekapitulasi pembayaran retribusi : 30 detik
  6. Pembayaran retribusi uji melalui agen Bank Jateng/mesin EDC, i-banking/teller bank : 30 detik
  7. Prauji : 3 menit 30 detik
  8. Tingkat suara klakson : 30 detik
  9. Emisi gas buang : 2 menit
  10. Speedometer : 4 menit
  11. Sikap roda depan : 3 menit
  12. Rem dan penimbangan : 5 menit
  13. Lampu utama : 5 menit
  14. Bagian bawah kendaraan : 5 menit 
  15. Pencarian kartu induk pengujian (KIP) : 4 menit
  16. Penghitungan daya angkut : 3 menit
  17. Cetak Bukti Lulus Uji elektonik (BLUe) : 4 menit
  18. Verifikasi akhir, pengecekan kesesuaian BLUe dan STNK : 1 menit
  19. Pemasangan stiker dan cek QR Code : 1 menit 30 detik

KBWU dengan JBB :

a . 0 sd 2.500 kg : Rp. 40.000,-

b. 2.501 sd 3.500 : Rp. 45.000,-

c. 3.501 s.d 9.000 : Rp. 50.000,-

d. 9.001 s.d 15.000 : Rp. 55.000,-

e. di atas 15.000 kg : Rp. 60.000,-

f. Kereta Gandengan/tempelan : Rp. 45.000,-

 

Barang kelengkapan uji kendaraan :

Bukti  Lulus Uji elektronik (BLUe) : Rp. 25.000,-

Penggantian barang kelengkapan uji karena hilang/rusak : Rp. 200.000,-

Penilaian teknis dan penghapusan kendaraan bermotor :

a. Sepeda motor : Rp. 30.000,-

b. Mobil penumpang : Rp. 40.000,-

c. Mobil bus, kendaraan khusus : Rp. 60.000,-

Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe)

Telephone          :  (0271) 891077, 8551010

Fax                         :  (0271) 891077

E-mail                    : uptd.pkbsragen@gmail.com

Website               : www.ngekironline.co.id

WA/SMS              : 0821 4000 2121

Customer service during office hour

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Baru"