Penampungan Sementara

  1. Korban dalam keadaan terancam
  2. Korban tidak punya tempat tinggal untuk mengamankan diri
  3. Mengisi Form Persetuan tinggal di Penampungan Sementara

  1. Pengisian Form persetujuan tinggal di rumah aman dan mematuhi tata tertib

Korban bisa berada dalam rumah aman/ ditampung di rumah aman sementara selama 14 hari

Tidak dipungut biaya

untuk keamanan sementara korban

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penampungan Sementara "