Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis (Pelayanan Pemeriksaan Umum dalam gedung ).

  1. Membawa kartu identitas diri ( KTP / KK )
  2. Membawa kartu BPJS / JKN ( Bila punya )
  3. Membawa buku saku Pasien TB ( Bagi pasien lama )

  1. Pelayanan dilakukan melalui Loket Puskesmas, dengan mengambil nomor antrian loket sesuai Poli Umum untuk kemudian dilakukan pemeriksaan dan dianjurkan untuk melakukan TCM ( Bagi pasien baru )
  2. Pasien langsung menuju ke ruang tunggu Pelayanan TB untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan lanjutan tanpa melalui antrian loket ( Bagi pasien lama )

Dimulai dari asuhan keperawatan sampai selesai pemeriksaan oleh dokter di poli Puskesmas, termasuk konseling oleh programer TB

( Tidak termasuk bila ada rujukan internal  )

BPJS Gratis / Sesuai tarif PERDA Kota Semarang

Pelayanan Kesehatan orang terduga tuberkulosis

WA / SMS 082250005853 / 08112692331

atau

Kotak saran / Aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis (Pelayanan Pemeriksaan Umum dalam gedung )."