Standar Pelayanan Surat Izin Pendirian Taman Bermain Anak

  1. Mengisi Formulir permohonan dengan materai 6000 ;
  2. Foto Copy Penguasaan Tanah atas Tanah Tempat Bermain (Sertifikat/Perjanjian Jual Beli/Sewa menyewa;
  3. Foto Copy Akte Pendirian Yayasan ;
  4. Foto Copy KTP. Penanggung jawab;
  5. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan dimana Perusahaan berada (Peta Lokasi )
  6. Daftar Pendidik/ Pengasuh dan Daftar Anak Didik
  7. Denah Ruangan dan Peta Lokasi;
  8. Daftar Inventaris, /Perlengkapan Sekolah;
  9. Surat Pernyataan tidak Keberatan dari Warga sekitar (RT,RW,Lurah/Distrik)
  10. Pas Fhoto Penanggungjawab;
  11. Surat Kuasa bermaterai 6000 sebanyak 2 lembar (jika diurus pihak ke-3 ) ;
  12. Materai 6000 sebanyak 2 lembar.

  1. Pemohon datang ke Loket Receptions mengambil dan mengisi formulir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Front-office untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  3. Dilakukan pemeriksaan lapangan dan Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa Proses Izin lanjuta atau ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan;
  4. Apabila proses lanjut dan berkas lengkap selanjutnya diproses Penerbitan Izin sesuaiprosedur dan ketentuan yang berlaku;
  5. Pemohon mengambil SK.Iin di loket pengambilan Izin.

Jangka waktu Perpanjangan Izin Pendirian Taman Bermain Anak 19satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Pendirian Taman Bermain Anak

Penangan Pengaduan secara Langsung(tatap muka )/Kotak Pengadun/melalui Email: dpmptspkab.sorong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Pendirian Taman Bermain Anak"