Standar Pelayanan Surat Izin Trayek

  1. Mengisi Surat Permohonan bermaterai 6000 dengan lampirannya;
  2. Fhoto Copy BPKB/STNK yang masih berlaku
  3. Foto Copy KTP. yang masih berlaku;
  4. Foto Copy KIR yang masih berlaku;
  5. Lampirkan Izin Trayek yang Asli ( Perpanjangan)
  6. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan untuk yang pindah Trayek dan Balik Nama
  7. Trayek hilang harus ada Surat Keterangan Kehilangan Izin Trayek dari Kepolosian

  1. Pemohon datang ke Loket Receptions mengambil dan mengisi formulir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Front-office untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  3. Apabila berkas lengkap, Proses lanjut penerbitan Izin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  4. Pemohon mengambil SK.Izin di Loket pengambilan Izin

Jangka waktu perpanjangan Izin Trayek 30 Menit jika Kepala Dinas ditempat

Biaya Retribusi ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku

Dokumen Izin Trayek

Penanganan Pengaduan dapat secara Langsung,/Kotak Pengaduan/Email:dpmptspkab.sorong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Trayek"