standar Pelayanan Surat Keterangan Penyimpanan Barang

  1. Permohon mengisi formulir dengan matrei 6000 dengan lampirannya;
  2. Foto Copy Akte Perusahaan (bagi yang berbadan Hukum);
  3. Foto Copy SITU,SIUP,TDP, yang masih berlaku;
  4. Foto Copy NPWP;
  5. Foto Copy KTP yang msih berlaku

  1. Pemohon datang ke loket Receptions mengambil dan mengisi formulir
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Front-office untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar
  3. Dilakukan pemeriksaan lapangan dan pemberitahuan kepada Pemohon bahwa Proses izin lanjut atau ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan
  4. Apabila proses lanjut dan berkas sudah lengkap , selanjutnya diproses penerbitan izin sesuai prosedur dan Ketentuan yang berlaku
  5. Pemohon mengambil SK izin di Loket pengambilan Izin

Jangka Waktu perpanjangan Surat keterangan penyimpanan Barang  2 (dua ) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Keterangan Penyimpanan Barang

Penanganan Pengaduan dapat secara Langsung (tatap muka ) dengan mengisi  blanko pengaduan/Kotak Pengaduan/Melalui E-mail: dpmptspkab.sorong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar Pelayanan Surat Keterangan Penyimpanan Barang"