Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah

  1. Surat permohonan kepada Lurah
  2. Pengantar RT
  3. Fotocopy KTP dan KK pemohon wajib melampirkan asli atau dilegalisir
  4. Surat Keterangan asal usul tanah yang sudah ditandatangani oleh pejabat setempat pada saat itu/data pendukung
  5. Fotocopy KTP saksi dua orang wajib melampirkan asli atau dilegalisir
  6. Denah lokasi
  7. Surat Pernyataan Tanah
  8. Fotocopy sertifikat atau menginformasikan Nomor Hak Milik tanah terdekat
  9. Berita Acara Hasil Pengecekan diketahui oleh saksi-saksi
  10. Surat Pernyataan Pemohon bahwa Surat-Surat Pemohon adalah Benar (wajib bermaterai Rp. 6000,-)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
  3. Pemohon menerima Surat Penguasaan Tanah

Pemohon menyerahkan berkas permohonan 1 Hari

Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah 9 Hari 

Pemohon menerima Surat Penguasaan Tanah 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penguasaan Tanah

  1. Petugas : Lurah / Sekretaris Lurah
  2. Kotak Pengaduan / Saran
  3. Alamat Kantor : Jl. Paralel Tol, Kelurahan Tanjung Hilir, Kec. Pontianak Timur, 78236. Nomor Telp : (0561) 6592815
  4. Instagram : @kelurahan_tanjung_hilir
  5. Call Centre Pemkot Pontianak (0561) 8181 771
  6. SP4N - Lapor!: 
    • website : lapor.go.id
    • email : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah "