Keterangan tidak sengketa

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Ektp
  4. Membawa fotocopy Sertifikat tanah ( bukti kepemilikan )

  1. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Keterangan tidak sengketa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan tidak sengketa"