Rawat jalan

  1. 1.Membawa kartu berobat
  2. 2.Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. 3.Membawa KTP/SIM/Kartu Pelajar
  4. 4.Membawa kartu BPJS

  1. SOP Pemeriksaan Umum : 1. Petugas memanggil nomor antrian pasien. Untuk pasien usia lanjut (lansia) didahulukan dengan cara memanggil nama pasien. 2. Petugas menanyakan nama dan alamat pasien. 3. Petugas menanyakan keluhan utama pada pasien 4. Petugas melakukan anamesa pada pasien. 5. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital pada pasien. 6. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan fisik di catatan medik pasien dan SIMPUS/PCare. 7. Petugas menyerahkan catatan medik ke pasien dan mempersilahkan pasien ke dokter pemeriksa. 8. Dokter melakukan anamnesa ulang serta melakukan perbaikan di catatan pasien dan SIMPUS/Pcare. 9. Dokter melakukan pemeriksaan klinis 10. Dokter merujuk pasien ke laboratorium atau unit lainnya (bila diperlukan) 11. Dokter menegakkan diagnosa medis dan memberikan nasehat-nasehat yang diperlukan. 12. Dokter memberikan tindakan medis pada pasien (bila diperlukan) 13. Dokter melakukan rujukan internal/eksternal (bila diperlukan) 14. Dokter menyerahkan resep dan mempersilahkan pasien ke kamar obat. 15. Dokter mencatat diagnosa dan terapi yang diberikan di catatan medik dan SIMPUS/Pcare.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat jalan"