Penguasaan atas tanah negara

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Bukti penguasaan tanah
  4. Surat pernyataan bermaterai
  5. Membawa fotocopy PBB
  6. Membawa fotocopy Ektp

  1. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Penguasaan Atas Tanah Negara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penguasaan atas tanah negara"