Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Korban atau Pelapor melaporkan kejadian dan bersedia asessment

  1. Korban atau pelapor datang langsung ke UPTD atau melalui sosial media

Pengaduan bisa dilakukan dengan media telp selama 24 jam....

dan bisa datang langsung ke kantor pada saat jam kerja.

Jam Kerja :

Senin-Kamis : 08.30 - 14.00

Jum'at           : 08.00-13.00

Sabtu - Minggu : 08.30 - 13.30

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"