Pelayanan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

  1. Surat permohonan / Formulir Permohonan SLF dari pemohon
  2. Surat kuasa apabila permohonan dikuasakan
  3. FC. KTP pemohon untuk WNI, dan KITAS untuk WNA.
  4. Dokumen Legalitas Badan Hukum: Akte pendirian perusahaan, Surat Izin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan / NIB, NPWP, dan Surat Keterangan Domisili.
  5. Fc. Urat Bukti Hak Atas Tanah (Sertifikat Tanah)
  6. Fc. Tanda lunas PBB Tahun Berjalan
  7. Surat Perjanjian Pemanfaatan Atau Penggunaan Tanah, Apabila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah
  8. Data Perencana, Pelaksana, dan Pengawas Konstruksi Bangunan Gedung
  9. Data Pelaksana Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
  10. Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
  11. Surat Pernyataan dari pemilik Bangunan Gedung bahwa Pelaksanaan Konstruksi Telah sesuai dengan Dokumen Rencana Teknis.
  12. Formulir Data Umum Bangunan Gedung
  13. FC. IMB beserta Dokumen Rencana Teknisnya
  14. Fc. Gambar As Built Drawing
  15. Laporan Pengawas Konstruksi
  16. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
  17. Dokumen SLF Terakhir beserta Lampirannya untuk Permohonan SLFn.

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  2. Petugas Front Office melakukan Pemeriksaan kelengkapan administratif sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. Jika sudah lengkap secara administratif, petugas DPMPTSP mengirim berkas ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
  4. Berkas diperiksa secara teknis oleh Tim DPUPR
  5. Pelaksanaan Verifikasi dan/atau Tinjau Lapangan dilaksanakan oleh Tim Teknis DPUPR guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta di lapangan, atau jika data dianggap valid maka cukup verifikasi dokumen yang ada sebagai dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  6. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar kemudian diproses, dan selanjutnya dibuatkan draf keputusan oleh DPUPR
  7. SLF Bangunan selesai, pemohon mengambil di DPMPTSP

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Pengaduan Lewat Media

  • Kontak Pengaduan
  • Surat
  • Sms : 08112629999
  • Telepon : 0271495269
  • Faximile : 0271494027
  • Email : dpmptsp@karanganyarkab.go.id
  • Website : http://dpmptsp.karanganyar.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung"