Persetujuan pendirian lembaga pendidikan

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Ektp
  4. Membawa fotocopy akta pendirian sekolah disahkan notaris
  5. Membawa fotocopy akta pendirian sekolah disahkan notaris dan Kemenkumham

  1. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Persetujuan pendirian lembaga pendidikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan pendirian lembaga pendidikan"