Rekomendasi Izin Lingkungan

  1. Pemohon/pemrakarsa menyusun proposal, melakukan konsultasi masyarakat, menyusun KA-ANDAL dan RKL-RPL

  1. Pemohon/pemrakarsa menyusun proposal pengajuan perizinan AMDAL
  2. Petugas memberikan arahan kepada pemohon/pemrakarsa untuk melakukan pengumuman dan konsultasi dengan masyarakat sekitar dan juga menyusun KA-ANDAL
  3. Tim memeriksa kelengkapan administrasi, penilaian KA-ANDAL dan kesepakatan KA-ANDAL dari pemohon/pemrakarsa
  4. Setelah disepakati pemohon/pemrakarsa menyusun ANDAL, RKL- RPL dan mengajukan permohonan penilaian ke DPMPTSP untuk dilakukan pencatatan administrasi yang setelahnya diserahkan ke Dinas PerkimLH untuk dilakukan pemeriksaan administrasi
  5. Tim melakukan penilaian ANDAL, RKL-RPL dan kemudian mengeluarkan rekomendasi komisi (draft SKKLH) untuk selanjutnya menjadi kewenangan DPMPTSP yang berhak mengeluarkan izin. *SKKLH = Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (Layak atau Tidak Layak)

Jangka waktu penilaian, penyampaian hasil penilaian dan penerbitan Kerangka Acuan (KA) adalah 30 (tiga puluh) hari kerja (tidak termasuk perbaikan/penyempurnaan).

Jangka waktu penilaian ANDAL dan RKL-RPL adalah 75 (tujuh puluh lima) hari kerja (tidak termasuk perbaikan/penyempurnaan)

Penerbitan rekomendasi dokumen AMDAL tidak dipungut biaya

Rekomendasi Dokumen AMDAL

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen

Jalan Pahlawan 98 Kebumen

Telepon  : (0287) 381989 / 381518

Website  :  disperkimlh.kebumenkab.go.id

email      : disperkimlh@kebumenkab.go.id

                 dinasperkimlh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Lingkungan"