Rekomendasi Izin Lingkungan

  1. Pemrakarsa/Pemohonan menyusun dokumen DPLH sesuai format yang tertuang dalam Permen LHK Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
  2. Di dalam dokumen dilampirkan perizinan yang dimiliki dan tanggal beroperasinya kegiatan/usaha

  1. Pemohon/pemrakarsa menyusun dokumen DPLH dan didaftarkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen
  2. DPMPTSP mengirimkan dokumen untuk dilakukan pemeriksaan dan sidang pemeriksaan ke Dinas Perkim-LH
  3. Dinas Perkim-LH melakukan pemeriksaan dan sidang pemeriksaan sesuai dengan jadwal dengan mengundang pemohon/pemrakarsa dan stake holder yang terkait dengan jenis/bidang usaha yang dilakukan pemohon/pemrakarsa.
  4. Dinas Perkim-LH dapat menerbitkan Rekomendasi Izin Usaha DPLH setelah pemohon/pemrakarsa melengkapi/merevisi dokumen (jika ada revisi) paling lambat 10 hari kerja.

Penerbitan rekomendasi izin lingkungan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dilakukan setelah berkas final diterima oleh petugas maksimal 10 hari kerja

Penerbitan Rekomendasi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) tidak dipungut biaya

Rekomendasi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen

Jalan Pahlawan 98 Kebumen

Telepon  : (0287) 381989 / 381518

Website  :  disperkimlh.kebumenkab.go.id

email      : disperkimlh@kebumenkab.go.id

                 dinasperkimlh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Lingkungan"