Pelayanan Pemeriksaan Umum ( Pemeriksaan gawat darurat )

  1. Membawa kartu identitas diri ( KTP / KK )
  2. Membawa kartu BPJS / JKN ( Bila punya )

  1. Pasien langsung datang ke Poli umum untuk mendapatkan tindakan kegawatdaruratan

DImulai dari dilakukan pemeriksaan pasien sampai dengan selesai dilakukan tindakan gawat darurat

BPJS Gratis / Sesuai tarif PERDA Kota Semarang

Pelayanan kegawatdaruratan

WA / SMS 082250005853 / 08112692331

atau

Kotak saran / Aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum ( Pemeriksaan gawat darurat )"