Pelayanan Surat Pengantar ijin Keramaian

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat pernyataan persetujuan lingkungan sekitar lokasi keramaian
  5. Surat Permohonan kepada lurah untuk mengeluarkan surat ijin keramaian

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Ijin Keramaian
  3. Pemohon menerima Surat Ijin Keramaian

Pemohon menyerahkan berkas permohonan 10 menit 

petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar Izin Keramaiaan 35 menit 

Pemohon menerima Surat Pengantar Izin keramaiaan 10 menit 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian

  1. Petugas : Lurah / Sekretaris Lurah
  2. Kotak Pengaduan / Saran
  3. Alamat Kantor : Jl. Paralel Tol, Kelurahan Tanjung Hilir, Kec. Pontianak Timur, 78236. Nomor Telp : (0561) 6592815
  4. Instagram : @kelurahan_tanjung_hilir
  5. Call Centre Pemkot Pontianak (0561) 8181 771
  6. SP4N - Lapor!: 
    • website : lapor.go.id
    • email : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar ijin Keramaian "