pelayanan surat keterangan kematian non sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK)

  1. Surat pernyataan dari salah satu ahli waris/ anak bermaterai Rp. 6000 dan diketahui ketua RT
  2. Fotocopy KTP salah satu ahli waris / anak
  3. fotocopy KTP saksi 2 orang

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. petugas membuat dan menerbitkan surat keterangan kematian non SIAK
  3. Pemohon menerima surat keterangan kematian Non SIAK

Jangka waktu pelayanan surat keterangan kematian non sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) adalah 55 Menit 

biaya/tarif pelayanan surat keterangan kematian non sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) adalah Rp. 0 (gratis) / tidak dipungut biaya 

Surat Keterangan Kematian Non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

CONTACT PENGADUAN KELURAHAN BENUA MELAYU DARAT JL. DR. SETIA BUDI NO.5
CALL SENTER : 0561 8181771
EMAIL : benuamelayudarat@pontianakkota.go.id
WEBSITE : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan surat keterangan kematian non sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK)"