pelayanan registrasi relass dari pengadilan

  1. surat relass tergugat/ penggugat yang tidak berada di tempat

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. meregistrasi surat relass
  3. pemohon menerima registrasi surat relass

jangka waktu pelayanan registrasi relass dari pengadilan adalah 45 menit

biaya/ tarif pelayanan registrasi relass dari pengadilan adalah Rp. 0 (gratis) / tidak dipungut biaya 

pelayanan registrasi relass dari pengadilan

CONTACT PENGADUAN KELURAHAN BENUA MELAYU DARAT JL. DR. SETIA BUDI NO.5
CALL SENTER : 0561 8181771
EMAIL : benuamelayudarat@pontianakkota.go.id
WEBSITE : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan registrasi relass dari pengadilan "