pelayanan surat pengantar cerai

  1. pengantar RT
  2. fotocopy KTP pemohon
  3. fotocopy KK
  4. surat pernyataan di atas materai Rp. 6000 dengan 2 saksi yang memiliki hubungan keluarga dari pihak suami dan istri dan mengetahui ketua RT
  5. Fotocopy KTP saksi
  6. fotocopy surat nikah
  7. lunas PBB tahun berjalan

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. petugas membuat dan menerbitkan surat pengantar cerai
  3. pemohon menerima surat pengantar cerai

jangka waktu pelayanan surat pengantar cerai adalah 1 jam 

biaya/ tarif pelayanan surat pengantar cerai adalah Rp. 0 ( gratis ) / tidak dipungut biaya 

pelayanan surat pengantar cerai

CONTACT PENGADUAN KELURAHAN BENUA MELAYU DARAT JL. DR. SETIA BUDI NO.5
CALL SENTER : 0561 8181771
EMAIL : benuamelayudarat@pontianakkota.go.id
WEBSITE : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan surat pengantar cerai"