Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu

Pemohon menyerahkan berkas permohonan 15 menit 

Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu 30 menit 

Pemohon menerima surat Keterangan Tidak Mampu 10 menit 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Petugas : Lurah / Sekretaris Lurah
  2. Kotak Pengaduan / Saran
  3. Alamat Kantor : Jl. Paralel Tol, Kelurahan Tanjung Hilir, Kec. Pontianak Timur, 78236. Nomor Telp : (0561) 6592815
  4. Instagram : @kelurahan_tanjung_hilir
  5. Call Centre Pemkot Pontianak (0561) 8181 771
  6. SP4N - Lapor!: 
    • website : lapor.go.id
    • email : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu "