pelayanan registrasi surat kuasa

  1. fotocopy KTP dan KK pemberi dan penerima kuasa
  2. pengantar RT tempat domisili pemberi kuasa

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. meregistrasi surat kuasa
  3. pemohon menerima surat kuasa

jangka waktu pelayanan registrasi surat kuasa adalah 45 menit 

biaya/ tarif pelayanan registrasi surat kuasa adalah Rp. 0 (gratis) / tidak dipungut biaya 

Pelayanan Registrasi Surat Kuasa

CONTACT PENGADUAN KELURAHAN BENUA MELAYU DARAT JL. DR. SETIA BUDI NO.5
CALL SENTER : 0561 8181771
EMAIL : benuamelayudarat@pontianakkota.go.id
WEBSITE : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan registrasi surat kuasa"