Pelayanan Pengesahan Surat Permohonan Kredit Perumahan Rakyat (KPR)

  1. Pengantar RT yang menjelaskan jenis usaha, tempat usaha,penghasilan rata-rata perbulan
  2. Belum memiliki rumah
  3. Fotocoppy KK Fotocopy KTP dan apabila usahanya berada di wilayah kelurahan/kecamatan lain harus melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha dari lurah tempat Usaha

  1. pemohon menyerahkan berkas Surat Permohonan
  2. Mengesahkan Surat Permohonan KPR
  3. Pemohon menerima Surat Permohonan KPR

Pemohon menyerahkan berkas Surat Permohonan 10 menit 

Mengesahkan Surat Permohonan KPR 25 menit 

Pemohon menerima Surat Permohonan KPR 10 menit 

 

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Permohonan KPR

  1. Petugas : Lurah / Sekretaris Lurah
  2. Kotak Pengaduan / Saran
  3. Alamat Kantor : Jl. Paralel Tol, Kelurahan Tanjung Hilir, Kec. Pontianak Timur, 78236. Nomor Telp : (0561) 6592815
  4. Instagram : @kelurahan_tanjung_hilir
  5. Call Centre Pemkot Pontianak (0561) 8181 771
  6. SP4N - Lapor!: 
    • website : lapor.go.id
    • email : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Surat Permohonan Kredit Perumahan Rakyat (KPR)"