: Tata Cara Pemberian Hibah Barang Bercorak Seni Dan Budaya

  1. Memiliki kepengurusan yang jelas di daerah
  2. Memiliki surat keterangan domisili dari kepala desa setempat serta diketahui oleh Camat
  3. Berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Sleman
  4. Telah berdiri paling singkat 3 (tiga) tahun sesuai tanggal pendirian kelompok yang tercantum dalam Nomor Induk kebudayaan.
  5. Keberadaannya diakui oleh Pemerintah Daerah melalui Surat keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman tentang keberadaan kelompok masyarakat pemohon.

  1. Pastikan mempunyai persyaratan a. Proposal paling sedikit memuat : Latar belakang; Maksud dan tujuan; Rincian rencana kegiatan; Rencana penggunaan hibah. b. Susunan pengurus ; c. Pakta integritas berupa surat pernyataan kesanggupan mengelola uang, barang atau jasa sesuai dengan peruntukannya; d. Fotokopi kartu tanda penduduk Kabupaten Sleman pemohon yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain; e. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Masyarakat f. Telah terdaftar di Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman dengan bukti fotokopi Nomor Induk Kebudayaan yang masih berlaku.
  2. Pemohon hibah menyampaikan permohonan hibah secara tertulis kepada Bupati Sleman Cq.Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman dengan dilampiri persyaratan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
  3. Hasil penilaian proposal dan verifikasi lapangan sesuai dengan ketentuan hibah, akan dimasukan dalam daftar calon penerima hibah yang ditandatangani oleh kepala dinas.
  4. Daftar calon penerima hibah selanjutnya diusulkan kepada TAPD untuk diajukan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) sesuai dengan tata kala sebagai berikut : a. Permohonan hibah yang disampaikan ke Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman paling lambat tanggal 31 Maret tahun berkenan menjadi usulan calon penerima hibah pada anggaran tahun berikutnya. b. Permohonan hibah yang disampaikan ke Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman paling lambat tanggal 30 September tahun berkenan menjadi usulan calon penerima hibah pada anggaran perubahan tahun berikutnya.
  5. Kelompok Masyarakat penerima hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

2(dua) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya/gratis

Dokumen Daftar Calon Penerima Hibah

  1. Sarana pengaduan yang disediakan:
  1. Datang Langsung Ke Dinas Kebudayaan.
  2. Melalui telpon
  3. Melalui Email : kebudayaan@slemankab.go.id
  1. Petugas pelayanan pengaduan:
  1. Nama petugas: HERI NUR SUSANTO
  2. Nomor HP       : 085643895894
  3. Nomor kantor  : 0274-868542

Alamat e-mail  : kebudayaan@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ": Tata Cara Pemberian Hibah Barang Bercorak Seni Dan Budaya"