Penerbitan rekomendasi izin lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dilakukan setelah berkas final diterima oleh petugas. (10 hari kerja)
Penerbitan rekomendasi izin UKL UPL tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi UKL UPL
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen
Jalan Pahlawan nomor 98 Kebumen
Telepon : (0287) 381518
email : disperkimlh@kebumenkab.go.id
dinasperkimlh@gmail.com
website : disperkimlh.kebumenkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store