Rekomendasi Perizinan Lingkungan

  1. Pemohon/pemrakarsa menyusun Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sesuai dengan Permen LH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang formatnya diberikan oleh petugas

  1. Pemohon/pemrakarsa menyusun dokumen UKL UPL dan didaftarkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen
  2. DPMPTSP mengirimkan dokumen untuk dilakukan pemeriksaan dan sidang pemeriksaan ke Dinas Perkim-LH
  3. Dinas Perkim-LH melakukan pemeriksaan dan sidang pemeriksaan sesuai dengan jadwal dengan mengundang pemohon/pemrakarsa dan stake holder yang terkait dengan jenis/bidang usaha yang dilakukan pemohon/pemrakarsa.
  4. Dinas Perkim-LH dapat menerbitkan Rekomendasi Izin Usaha UKL UPL setelah pemohon/pemrakarsa melengkapi/merevisi dokumen (jika ada revisi) paling lambat 10 hari kerja.

Penerbitan rekomendasi izin lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dilakukan setelah berkas final diterima oleh petugas. (10 hari kerja)

 

Penerbitan rekomendasi izin UKL UPL tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi UKL UPL

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen

Jalan Pahlawan nomor 98 Kebumen

Telepon : (0287) 381518

email     : disperkimlh@kebumenkab.go.id

     dinasperkimlh@gmail.com

website  : disperkimlh.kebumenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perizinan Lingkungan"