Standar Pelayanan Surat Izin Obyek dan Daya Tarik Wisata (Taman Hiburan )

  1. Mengisi formulir Izin dengan materai 6000 dengan lampirannya;
  2. Surat Persetujuan/Tidak Keberatan dari tetangga yang diketahui RT,RW,Lurah/Kepala Distrik dan foto copy KTP warga yang mnyetujui yang masih berlaku; KTP
  3. Foto Copy KTP penanggungjawab yang masih berlaku
  4. Rekomendasi Tim Teknis;
  5. Foto Copy SIUP,SITU,TDP yang masih berlaku;
  6. Foto Copi IMB dengan menunjukkan aslinya atau bukti penguasaan tanah/Perjanjian Sewamenyewa
  7. Daftar Tenaga Kerja dan Daftra Fasilitas;
  8. Materai 6000 sebanyak dua lembar
  9. Pas Fhoto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon datang ke loket Reception dengan mengambil dan mengisi formulir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Front-office untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar
  3. Apabila berkas lengkap, proses lanjut Penerbitan Izin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  4. Pemohon mengambil SK.Izin di Loket Pengambilan Izin

Jangka  waktu Perpanjangan Izin Obyek Wisata  1 (satu )  hari   kerja.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Iziin Obyek dan Daya Tarik Wisata (Taman Hiburan )

Layanan Pengaduan dapat dilakukan secara Langsung (Tatap muka)/Kotak Pengaduan/E-mail: dpmptspkab.sorong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Obyek dan Daya Tarik Wisata (Taman Hiburan )"