Jangka waktu Perpanjangan Izin Obyek Wisata 1 (satu ) hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Dokumen Iziin Obyek dan Daya Tarik Wisata (Taman Hiburan )
Layanan Pengaduan dapat dilakukan secara Langsung (Tatap muka)/Kotak Pengaduan/E-mail: dpmptspkab.sorong@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store