Layanan Pengelolaan Arsip

No. SK: Nomor 06 Tahun 2022

  1. Pengelolaan Arsip

  1. Menerima akuisisi arsip dari OPD
  2. Memilah dan menyeleksi Arsip
  3. Mendiskripsi Arsip
  4. Menyampul Arsip
  5. Memberi label pada boks arsip
  6. Menempatkan boks arsip pada rak arsip
  7. Input data/membuat daftar arsip

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengelolaan Arsip Dinasmis dan Statis

Email : perpustaput@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store