Peminjaman Arsip

No. SK: Nomor 06 Tahun 2022

  1. Surat permohonan/pengantar dari instansi

  1. Menerima surat permohonan
  2. Persetujuan Kabid
  3. Memeriksa ke pencarian arsip
  4. Mencari arsip ke box arsip
  5. Meletakkan out indikator pada folder arsip
  6. Mengambil arsip
  7. Mencatat ke buku kendali arsip
  8. Menyerahkan arsip


Tidak dipungut biaya

Peminjaman arsip

Email : perpustaput@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store