Standar Pelayanan Surat Izin Obyek Wisata dan Daya Tarik Wisata ( Pemancingan)

  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Hiburan diatas materai 6000 dengan lampirannya;
  2. Foto Copy KTP. Pemohon yang masih berlaku
  3. Rekomendasi Tim Teknis
  4. Foto Copy IMB dengan menunjukkan aslinya;
  5. Foto Copy Bukti penguasaan tanah atau PerjanjianSewa menyewa/Jual Beli;
  6. Foto Copy Izin Usaha Perikanan;
  7. Daftar Fasilitas;
  8. Surat Kuasa bermaterai 6000(jika diurus pkak ke-3)
  9. Materai 6000

  1. Pemohon datang ke Loket Receptios dengan megambil an mengisi formulir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Front-office untuk pendaftaran Izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar
  3. Apabila berkas lengkap, proses lanjut penerbitan izin sesuai prosedur dan Ketentuan yang berlaku
  4. Pemohon mengambil SK.Izin di Loket pengambilan Izin

Jangka Waktu penyelesaian Izin Perpanjangan 1 (satu) hari kerja)00

Pajak Pembangunan1 di hitung berdasarkan  ketentuan yang berlaku oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah

Dokumen Izin Obyek dan Daya Tarik Wisata (Pemncingan )

Layanan Pengaduan dapat dilakukan secara Langsung (Tatap muka )dengan mengisi blanko pengaduan/Kotak Pengaduan/Melalui E-mail.: dpmptspkab.sorong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Obyek Wisata dan Daya Tarik Wisata ( Pemancingan)"