Standar Pelayanan Surat Izin Obyek dan Daya Tarik Wisata (Kolam Renang)

  1. Mengisi formulir permohonan Izin Hiburan diatas materai 6000 dengan lampirannya;
  2. Foto Copy KTP. Pemohon yang masih berlaku;
  3. Rekomendasi tim Teknis;
  4. Foto Copy SITU,SIUP,TDP. yang masih berlaku;
  5. Foto Copy bukti penguasaan Tanah atau Perjanjian Sewa menyewa /Jual Beli;
  6. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ;
  7. Daftar Peralatan dan Daftar Tenaga Kerja serta Fasilitas;
  8. Surat Kuasa bermatarai 6000 (jika diurus pihak ke-3) dn Foto Copy peneriman Kuasa;
  9. Matarai 6000 sebnyak 2 lembar
  10. Dokumen Lingkungan UKL/UPL n atau SPPL.

  1. Pemohon datang ke Loket Receptions mengambil dan mengisi formulir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Front-office untuk pendftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  3. Apabila Berkas Lengkap , proses lanjut penerbitan izin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  4. Pemohon mengambil SK.Izin ke Loket pengambilan Izin

Jangka waktu Pelayanan Surat Izin Obyek Wisata Perpanjangan  1 (satu ) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Obyek dan Daya Tarik Wisata ( Kolam Renang )

Pelayanan Pengaduan dapat dilakukan secara langsung (tatap muka )dengan mengisi blanko Pengaduan , / melalui E-mail dpmptspkab.sorong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Obyek dan Daya Tarik Wisata (Kolam Renang)"