Persetujuan mendirikan bangunan

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Ektp
  4. Membawa fotocopy ( KRK ) Keterangan Rencana Kota dengan menunjukan aslinya
  5. Membawa fotocopy Bukti kepemilikan tanah
  6. Membawa fotocopy PBB dan bukti lunas PBB

  1. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Persetujuan mendirikan bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan mendirikan bangunan"