Permohonan Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo PBB P2

  1. Permohonan tertulis dengan dari Wajib Pajak atau kuasa nya dengan mengisi formulir yang tersedia
  2. Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada fihak lain
  3. Foto Copy KTP, KK, atau Kartu Identitas lainnya
  4. Foto Copy Bukti pembayaran PBB Tahun terakhir

  1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Apabila berkas administrasi Pemohon lengkap maka proses pembuatan Surat Pengantar diproses, namun apabila berkas tidak lengkap maka kembali ke Pemohon
  3. Petugas Pelayanan ( front Office ) Subbid Penetapan memproses, mencetak, dan mendistribusikan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

PENENTUAN KEMBALI TANGGAL JATUH TEMPO PBB P2

Tim Pengelolaan Pengaduan         (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Sekretaris)

Pengaduan Langsung/ Tidak Langsung Masyarakat

Sekretaris mengagendakan rapat, melaporkan kepada Kepala....

 

Rencana Tindak Lanjut Penyelesaian

Kepala... mengambil keputusan penyelesaian Pengaduan

Diterima Petugas Pelayanan

Penyampaian Hasil Penyelesaian Pengaduan Masyarakat kepada Pengadu

Mekanisme pengaduan masyarakat:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

 

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : bapenda.pemalangkab.go.id

Email      : bapendapemalang@gmail.com

Telp/Fax : (0284) 321224

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo PBB P2"