Rehabilitasi dan Rekonstruksi Fasilitas Umum

  1. Laporan kerusakan berupa fasilitas umum (jalan, jembatan dsb)

  1. Dilakukan survey untuk melakukan penghitungan awal guna penyusunan RAB
  2. Diusulkan ke APBD tahun berikutnya
  3. Melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi dan Rekonstruksi Fasilitas Umum BPBD Kab. Semarang

1. Pengiriman surat ke BPBD

2. Pengaduan email : bpbd.kabsemarang@gmail.com

3. Datang langsung ke kantor: Jl. Ki Sarino Mangunpranoto no 55 Ungaran, Tlp - Fax (024) 6922400 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi dan Rekonstruksi Fasilitas Umum"